Unimus Tingkatkan Layanan Penelitian dengan Membuka Lab Hewan Coba

0
1651
Lab Hewan Coba Unimus
Lab Hewan Coba Unimus

Kepala Laboratorium Penelitian dan Hewan Coba (LPHC) Unimus Dr Ir Nurrahman MSi menyampaikan, “Dalam rangka penguatan riset di internal Unimus maupun pelayanan penelitian dari pihak eksternal dibuka LPHC. Ada beberapa fasilitas yang telah kami sediakan seperti ruang kandang pemeliharaan/pengembangan hewan coba, ruang pembuatan pakan, dan ruang operasi.” Dibantu sekretaris dan dua bidang yaitu bidang Litbang dan bidang Layanan Praklinik dan Pengembangan Hewan Coba serta tenaga Analis, LPHC menempati gedung yang baru di di bangun di komplek kampus Unimus jl Kedungmundu 18 semarang.

“Kehadiran LPHC Unimus sangat penting mengingat banyak Fakultas/Prodi di Unimus yang memanfaatkan hewan coba dalam risetnya, seperti Fikkes, FKM, FK, dan FKG. Kami di Prodi Teknologi Pangan juga ada riset biokimia pangan secara in vivo dengan memanfaatkan hewan coba,” tambah Dr Nurhidajah STP MSi Kaprodi Teknologi Pangan Unimus.

Silahkan menghubungi contact person Bpk Machali di Telp +62 813-2613-4325 pada jam pelayanan LPHC Unimus pkl 08.00-16.00 senin-jumat. Sebagai gambaran peneliti yang akan menggunakan LPHC agar memperhatikan tata tertib sebagai berikut :

  1. Peneliti dan teknisi laboratorium melakukan koordinasi mengenai penelitian yang akan dilakukan.
  2. Kesepakatan pelaksanaan  penelitian ditulis di Log Book peneliti dan di daftar pengguna  Lab. Hewan Coba.
  3. Teknisi  Laboratorium memberikan tata  tertib  dan SOP  yang  terkait  dengan  prosedur  penelitian  yang akan dilakukan kepada peneliti sebelum kegiatan penelitian  dimulai.  Peneliti harus sudah memahami tata tertib dan SOP yang terkait dengan prosedur penelitian sebelum memasuki Lab.
  4. Saat  memasuki Lab Peneliti wajib menggunakan Alat pelindung  diri (APD) meliputi:  jas lab, masker, dan sarung tangan.
  5. Peneliti melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan SOP dan kesepakatan penelitian.
  6. Peneliti melaporkan kepada teknisi  jika penelitian telah selesai untuk dibuatkan   rincian  biaya.
  7. Peneliti membayarkan biaya penelitian ke nomor rekening instansi yang sudah ditetapkan.
  8. Peneliti menunjukkan bukti transfer ke Sekretariat Lab. Hewan Coba untuk dibuatkan kuitansi pembayaran.
  9. Sekretariat Lab. hewan coba membuatkan surat keterangan telah  melaksanakan    penelitian dan bebas administrasi  berdasarkan bukti transfer yang diserahkan peneliti.
  10. Peneliti mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian dan bebas administrasi dari LPHC.