You are currently viewing BSN Gali Potensi dan Pengembangan Pangan Fungsional di Unimus

BSN Gali Potensi dan Pengembangan Pangan Fungsional di Unimus

  • Post author:
  • Post category:Berita
Tamu BSN bersama Dr Ir Nurrahman MSi
Tamu BSN bersama Dr Ir Nurrahman MSi

Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) pada tanggal 23 Agustus 2018 kedatangan tiga orang tamu dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam rangka mencari dan menggali tentang pengembangan pangan fungsional yang dilakukan Unimus, khususnya Program Studi Teknologi Pangan.   Diskusi selama dua jam tentang pangan fungsional dengan tamu dari BSN ditemui oleh Dr. Ir. Nurrahman, M.Si.

Beberapa tema yang dibicarakan tentang  pangan fungsional antara lain apa definisi atau pengertian, ruang lingkup kajian, komponen bioaktif dalam pangan, manfaat dan kerugian bagi kesehatan, sejauh mana  penelitian dan pengembangan, dan produksi pangan fungsional skala industri.  Diskusi juga membahas isu yang menarik tentang pangan fungsional yang sering dibicarakan oleh masyarakat, yaitu mengkaitkan pangan fungsional dengan obat, herbal dan jamu.

Produk pangan fungsional baik dalam bentuk segar dan hasil olahan industri pangan banyak beredar di masyarakat. Beberapa produk yang ada di pasar merupakan hasil produksi dalam dan luar negeri. Yang menjadi pertanyaan apakah produk pangan fungsional apakah sudah dilakukan kajian ilmiah dan perlu dibuatkan standar produk dalam bentuk Standar Nasional Indonesia tentang pangan funsional.  Badan Standar Nasional (BSN) sedang menggali banyak informasi yang berkaitan dengan pangan fungsional, karena lembaga ini berkepentingan dalam menyiapkan dan menghasilkan SNI tentang produk tersebut.

bsnBerdasarkan situs bsn.go.id, Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk di dalamnya standar produk pangan, yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. (Nur/Gus Admin)

Analysis means saying how things are and why things are the way they https://essaydragon.com/ are.